Wednesday, August 29, 2012

Demo Buruh FSPMI di Surabaya

Surabaya - Sejumlah Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari Daerah Gresik, Surabaya, dan sekitarnya ,kembali melakukan aksi turun kejalan, Kamis 30/08/12 di depan Gedung Grahadi Surabaya,

Beberapa tuntutan yang terpampang dalam spanduk mereka antara laian " segera revisi permenaker no 13/2012 sekarang juga, upah sektoral jatim wajib diimplementasikan tahun ini,

Ketua Koordinator Aksi Buruh Jamaludin saat di Grahadi, Kamis (30/08) mengatakan kebijakan Kementrian Tenaga Kerja no 13/2012 tentang komponen dan pelaksanan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak yang semula 46 item menjadi 60 item. “Peraturan tersebut membuat buruh menjadi sengsara dan tenaga outsourcing yang bekerja tanpa kepastian,” paparnya. 

 Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah merubah permenaker no 13/2012 tersebut dari 60 komponen menjadi 86 komponen. “Kami minta pemerintah menjamin dan memastikan pemberlakuan upah minimum sektoral di Jatim pada 2013,” ujarnya. 

 Selain menuntut penghapusan dan tolak upah minimum murah, buruh juga berharap pada pemerintah untuk segera menindak tegas kepada perusahaan yang tidak membayar THR. “Kami meminta dan menagih kepada pemerintah yang rencananya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak bayar THR, namun sampai saat ini pemerintah belum menjalankan sanksi tersebut,” ujarnya. 

Dalam pantauan di lapangan, para perwakilan buruh FSPMI diterima oleh wakil Gubernur Jatim, Disnakertransduk, Kapolrestabes Surabaya mereka melakukan audience soal buruh.


sumber : SuaraKawan | facebook | other

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More