Ulah arogan yang dilakukan oleh Adira
Finance Gresik mendapat reaksi keras dari masyarakat. Ulah deb collector
yang menarik kendaraan tanda prosedur hukum dinilai merugikan konsumen
Adira Finance Gresik. Padahal Polri sudah menerbitkan Peraturan Kapolri
(Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Menyikapi arogansi Adira Finance Gresik,
DPC LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) bersama puluhan
massa mendatangi kantor Adira Finance yang berada di perkantoran
Kartini Buildeing yang berada di Jl. RA Kartini, Senin (7/1). Selain
mengecam, massa juga meminta aparat menindak oknum debt collector adira
Finance Gresik yang semena-mena terhadap masyarakat.
Massa yang datang dengan puluhan sepeda
motor dan menumpang 1 truk tersebut, merangsek ke kantor Adira Finance
Gresik. Mereka ngotot minta ditemui oleh manajemen Adira Finance.
Sarmadi (53)warga Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah dan Aslikan (43)warga Desa Sedagaran Kecamatan Sedayu mempunyai pengalaman pahit terhadap Adira Finance Gresik.
“Saya sudah membayar cicilan sepeda
motor selama 16 bulan dari 35 bulan. Ketika terlambat 3 bulan, saya
titip uang dulu Rp.500 Ribu dan janji beberapa hari akan melunasi.
Awalnya, uang diterima oleh juru tagih. Tapi, akhirnya dikembalikan dan
sepeda motor saya diambil paksa di rumah,”ujar Sarmadi yang ikut
unjukrasa, sebagaimana dikutip media online gresiksatu.
Aslikan, salah satu persrta demonstrasi
mengaku sepeda motor kreditannya dirampas ditengah jalan karena
terlambat bayar cicilan. “Waktu itu, sepeda motor dipakai pegawai saya.
Tapi dicegat ditengah jalan dan dirampas,”akunya. Suasana unjukrasa
semakin panas dan massa terus merangsek untuk menerobos pagar betis
aparat kepolisian yang berjaga. Sebelum terjadi aksi anarkis, akhirnya
manajemen Adira bersedia menemui perwakilan pengunjukrasa untuk
berdialog di dalam kantor.
Seusai dialog, perwakilan pengunjjuk
rasa Vicky Nurdin didampingi Rudi Hartono mengaku telah tercapai
kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Sebab, menurut Rudi Hartono ada SK dari Mabes Polri, bahwa, polisi yang berhak menarik kendaraan kredit setelah ada kekuatan hukum tetap. Sehingga, pihak leasing tidak berhak menyuruh debt colecttor untuk menarik paksa kendaraan kreditan yang menunggak.
Sebab, menurut Rudi Hartono ada SK dari Mabes Polri, bahwa, polisi yang berhak menarik kendaraan kredit setelah ada kekuatan hukum tetap. Sehingga, pihak leasing tidak berhak menyuruh debt colecttor untuk menarik paksa kendaraan kreditan yang menunggak.
Ulah beberapa perusahaan leasing yang
menggunakan jasa debt collector memang seringkali meresahkan konsumen.
Beberapa debt collector bahkan seringkali mengabaikan prosedur dalam
menarik kendaraan yang telat membayar.
Seperti diketahui, Polri menerbitkan
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan
Eksekusi Jaminan Fidusia. Ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak
kekerasan terhadap nasabah atau debitur. Sebab beberapa tahun terakhir
ini, sering kali terjadi kekerasan yang dilakukan debt collector
terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya, seperti
penarikan paksa sepeda motor atau mobil di tengah jalan. Bahkan ada
nasabah yang dianiaya debt collector hingga tewas.
Dengan adanya Peraturan ini maka
diharapkan penyelesaian sengketa antara pihak Debitor dan Kreditor dapat
diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta tanpa
menimbulkan akses masalah baru. Akan tetapi beberapa perusahaan leasing
lebih mencari jalan pintas dengan menggunakan jasa debt collector
seperti yang dilakukan oleh Adira Finance Gresik. (GS, edtr:anang)
sumber : www.gresik.co
0 comments:
Post a Comment